Sragen, 18 Agustus 2024 – Meningkatnya kasus kejahatan siber di kalangan anak-anak menjadi perhatian serius. Menyadari pentingnya edukasi dini, Hasna Noor Salima, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang tengah melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) periode Tim II 2023/2024 di Desa Jeruk, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, menginisiasi penyuluhan “Starterpack Berinternet: Pahami Hukum Berinternet” di SDN Jeruk 1.
Meski anak sudah sangat akrab dengan gadget dan internet, tidak semua dari mereka memahami risiko yang bisa timbul jika tidak berhati-hati dalam menggunakannya. Oleh karena itu, edukasi eksternal sejak dini sangatlah diperlukan.
Kegiatan yang digelar pada tanggal 24 Juli 2024 ini menyasar siswa kelas 6. Tujuan utama penyuluhan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran siswa akan pentingnya berhati-hati dalam menggunakan internet dan memahami konsekuensi hukum dari tindakan mereka di dunia maya. Terlebih dari itu, penyuluhan ini juga menargetkan kesadaran siswa tentang bahaya cyberbullying dan doxxing, serta langkah-langkah pencegahannya.
Dalam penyuluhan tersebut, Hasna menjelaskan secara detail mengenai definisi cyberbullying dan doxxing, serta dampak negatif yang dapat ditimbulkan bagi korban. Materi yang disampaikan meliputi bahaya berbagi informasi pribadi secara online, risiko menjadi korban perundungan siber, serta cara melaporkan tindakan bullying atau doxxing kepada orang dewasa yang dipercaya. Ia juga memberikan contoh-contoh kasus dengan perumpamaan anak untuk memberikan pemahaman yang lebih konkret kepada siswa.
Para siswa yang mengikuti penyuluhan tampak antusias dan serius dalam mendengarkan materi. Mereka antusias bertanya dan berdiskusi mengenai materi yang disampaikan. Hal ini dapat dicapai melalui pendekatan di awal penyuluhan.
Diharapkan, kegiatan ini dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesadaran hukum siber di kalangan anak-anak. Siswa juga diharapkan dapat lebih memahami bahaya cyberbullying dan doxxing serta mampu melindungi diri mereka sendiri dari ancaman tersebut. Dengan demikian, dapat terbentuk budaya digital yang positif di kalangan siswa dimana siswa menjadi pengguna internet yang cerdas dan bertanggung jawab.